Polisi bongkar pabrik ekstasi di kamar hotel

pihak kepolisian resort kota pekanbaru, riau, berhasil membongkar pabrik ekatasi dalam kamar hotel juga menyita ratusan butir barang bukti dan menangkap pelaku berinisial he (30).

saat ini kami baru selalu mengembangkan kasus ini. indikasi kuat memang kamar hotel tersebut untuk dibuat lokasi pencetakan pil ekstasi, kata kepala satuan reserse narkoba polresta pekanbaru, ajun komisaris polisi banjarnahor ,dalam pekanbaru, selasa.

banjarnahor mengajarkan, penggerebekan berawal daripada info masyarakat yang mencurigai aktifitas pelaku dalam salah Salah satu kamar hotel trans pekanbaru dan berada di kurang lebih sedang kota.

berlandaskan info tersebut, demikian banjarnahor, anggota lalu melakukan upaya penyelidikan melalui memantau situasi hotel.

Informasi Lainnya:

setelah beberapa pekan memata-matai aktifitas pelaku he, papar dia, masih akhirnya pada sabtu (27/4) kurang lebih jam 18.00 wib, anggota menggerebek kamar bernomor 104 di hotel itu.

dari penggerebekan tersebut, papar banjarnahor, petugas menemukan barang bukti berupa 214 butir pil ekstasi berbagai produk, 4 alat cetak pil ektasi, 2 logo mahkota, 1 logo tombak, 1 logo segitiga, 1 paket sabu juga uang sebanyak rp300 ribu.

yang meninggalkan indikasi kuat kamar hotel itu dibuat untuk pabrik mini pembuatan ekstasi, karena anggota juga mendapatkan tujuh bungkus tepung ataupun serbuk putih yang dicurigai sebagai bahan dasar pembuatan pil ekstasi. selain serta banyak dua alat cetak pil, ujarnya.

dari keterangan tetapi pelaku, he sudah meminta kamar tersebut sejak 12 april 2013.

selama pilihan pekan, papar dia, kamar hotel itu dijadikan sarang dengan pelaku supaya mencetak pil ekstasi sebelum lalu diedarkan barang haram tersebut ke sederat lokasi hiburan malam.

saat ini tersangka sudah berhasil diamankan serta ingin diupayakan pengembangan kasus karena diindikasi pelaku bekerja dengan berkomplot.

atas perbuatannya, pelaku he dan dijerat melalui pasal berlapis, mulai daripada pasal 112 junto 113, 114, dan 129 kuhp dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan juga denda minimal rp1 miliar, ujarnya.