KPK periksa empat tersangka perijinan TPBU Bogor

komisi pemberantasan korupsi (kpk) tinggal memeriksa empat tersangka dugaan pemberian kejutan atau janji mengenai pemesanan juga perizinan tanah supaya website pemakaman bukan publik (tpbu) dalam desa antajaya, kabupaten bogor.

empat tersangka tersebut merupakan uj (usep jumeno), lws (listo welly sabu), ss (sentot susilo), serta id (iyus djuher).

mereka semua diperiksa dijadikan saksi agar masing-masing tersangka, kata papar kabag pemberitaan serta Informasi kpk priharsa nugraha dalam jakarta, rabu.

tersangka iyus digemari sebagai ketua dprd kabupaten bogor, sementara usep adalah pegawai pemkab bogor, listo welly tercatat dijadikan pegawai honorer selama pemkab bogor, tetapi sentot merupakan direktur pt garindo perkasa.

Informasi Lainnya:

kpk serta memutuskan nana supriatna dibuat tersangka. kpk memutuskan kelimanya sebagai tersangka selama kamis (17/4).

iyus dan berasal dari fraksi partai demokrat disangkakan melanggar pasal 12 huruf a serta b ataupun pasal 5 ayat 2 ataupun pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana sudah diubah adalah uu no. 20/2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima kejutan serta janji mengenai kewajibannya.

ancaman pidana penjara pelanggar pasal tersebut merupakan 4-20 tahun juga pidana denda rp200 juta - rp1 miliar.

sementara itu usep dan listo well disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ataupun pasal 5 ayat 2 ataupun pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi uu no. 20/2001 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.

elanjutnya, tersangka lain yaitu nana supriatna dan sentot susilo disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 uu no. 31/1999 sebagaimana telah diubah merupakan uu no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp dengan ancaman penjara 1-5 tahun juga denda rp50 juta - rp250 juta mengenai pihak dan memberi serta menjanjikan suatu barang pada pegawai negeri atau penyelenggara negara dan bertentangan dengan kewajibannya.