KPK akan eksekusi putusan atas Miranda Goeltom

komisi pemberantasan korupsi ingin mengeksekusi putusan mahakamah agung atas penolakan kasasi mantan deputi gubernur senior bank indonesia, miranda swaray goeltom dalam kasus suap terhadap sejumlah anggota komisi ix dpr periode 1999-2004.

memang sejak awal kami berpendapat serta berkeyakinan kiranya miranda terlibat selama kaitan dengan persentasi dugaan suap traveller cheque pemilihan deputi gubernur senior bank indonesia, atas kasasi dan telah diputus, tentu kami mau eksekusi segera, tutur juru bicara kpk johan budi dalam jakarta, jumat.

artinya menurut johan, miranda yang tadinya ditahan dalam rumah tahanan kpk mau dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lp).

tentu akan ke lp manakala vonis telah inkracht, kian johan.

Informasi Lainnya:

mahkamah agung (ma) di kamis (25/4) menolak permohonan kasasi mantan deputi gubernur senior bi miranda oleh karenanya ia tetap mesti menjalani hukuman pidana selama tiga tahun penjara.

ada fakta hukum dan membuktikan ada rangkaian perbuatan terdakwa melalui pemberian traveller cheque ke anggota dpr hingga terpilihnya terdakwa adalah deputi gubernur senior bi, papar ketua majelis kasasi perkara miranda, artidjo alkostar di jumat.

artidjo menyampaikan kiranya judexfactie (pengadilan tingkat pertama dan banding) sudah mempertimbangkan hal-hal yang relevan dengan seorang.

putusan kasasi dijatuhkan dengan suara bulat dengan majelis hakim yang dipimpin artidjo dan beranggotakan hakim agung mohammad askin dan ms lumme dalam kamis (25/4).