DPRA: pengibaran Bendera Aceh tunggu klarifikasi Mendagri

ketua dewan perwakilan rakyat aceh (dpra), hasbi abdullah, menungkapkan pengibaran bendera aceh selama instansi pemerintahan masih menunggu klarifikasi dibandingkan menteri di negeri (mendagri).

secara umum qanun bendera dan lambang ini sudah sah, ternyata pengibarannya masih menanti hasil klarifikasi mendagri, kata hasbi dalam banda aceh, senin.

ia menyatakan, waktu klarifikasi di 60 hari dan kalau tidak ada Jalan keluar dari menteri selama negeri dengan demikian qanun perihal bendera serta lambang daerah tersebut hendak dinyatakan sah juga bisa langsung dikibarkan di instansi pemerintahan.

sebenarnya dirjen otonomi daerah hari ini datang ke aceh membawa hasil klarifikasi, sementara dan bersangkutan tak datang. jadi kita tunggu saja. kita tidak mungkin mendahuluinya, papar dia.

Baca Juga: Pulau Tidung - Peluang Bisnis Online - Cantik dengan Cream Adha

hasbi sebelumnya menerima bendera aceh bergambar bulan bintang putih dengan latar merah juga garis hitam putih di pihak atas dan bawah yang berukuran 10x4 meter dari ratusan masyarakat.

bendera itu dibentangkan pada teras utama gedung dpra. masyarakat serta menyempatkan diri berfoto bersama melalui latar bendera raksasa tersebut.

gubernur aceh mengundangkan qanun nomor 3 tahun 2013 perihal bendera serta lambang aceh pada senin (25/3). qanun ataupun peraturan daerah tersebut diundangkan dalam lembaran aceh tahun 2013.