Qanun Aceh kembali dibahas pekan depan

pemerintah pusat dan pemprov aceh hendak terserah bertemu, pekan depan, untuk membahas kelanjutan penggunaan lambang serta simbol pada bendera daerah yang diatur dalam qanun (perda), papar menteri di negeri gamawan fauzi, kamis.

tanggal 30 (april) hendak bertemu lagi pada jakarta. kami hendak berdialog dulu. ketika ini gubernur zaini abdullah tengah sosialisasi, kata gamawan usai membuka peringatan hari otda 2013 dalam jakarta.

dia menambahkan kesepakatan tetapi kedua belah pihak ketika ini merupakan saling menyenangkan diri sampai kedua tim berhadapan.

sebelumnya, pemerintah pusat dan pemprov aceh masing-masing membentuk tim untuk membahas lebih lanjut perihal penyelesaian polemik penggunaan lambang bulan juga bintang pada bendera aceh.

Informasi Lainnya:

tim kemdagri telah siap, namun gubernur aceh membayar masa supaya menyosialisasikan hasil verifikasi qanun pascapertemuannya melalui presiden susilo bambang yudhoyono.

kami telah siap, akan tetapi gubernur aceh zaini abdullah menyewa waktu 15 hari supaya sosialisasi serta koordinasi melalui seluruh bagian dalam aceh, ujarnya.

usai masa sosialisasi dengan tim aceh, kedua tim hendak duduk bersama agar membahas Salah satu per Satu poin verifikasi qanun nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera dan lambang aceh tersebut.

tim dan dibentuk dari kemdagri terdiri atas sederat pns setingkat direktur jenderal (dirjen) juga pejabat eselon dua.

pembahasan antartim tersebut dilakukan karena kemdagri sudah menanggapi evaluasi qanun aceh pada 14 hari, oleh karenanya pembicaraan antara kedua belah pihak dapat terjalin lebih konkret.

selama menunggu pertemuan dan pembicaraan lanjutan, kedua belah bagian sudah sepakat supaya menjaga kondisi melalui menenangkan diri, dan pemprov aceh setuju supaya tak menerapkan qanun.

polemik terkait bendera aceh ditampilkan setelah dewan perwakilan rakyat aceh (dpra) mengesahkan penggunaan lambang bulan sabit dan bintang dibuat bendera daerah di 25 maret.

peraturan itu tertuang selama qanun (perda) nomor 3 tahun 2013 tentang bendera juga lambang aceh.

sejumlah lambang pada bendera tersebut disinyalir menyerupai simbol-simbol yang pernah dimanfaatkan oleh kelompok separatisme gam, dan dalam 15 agustus 2005 sudah menggarap penandatanganan nota kesepakatan damai perjanjian helsinki dengan pemerintah indonesia.

mendagri bahkan telah mendatangi gubernur zaini abdullah serta perwakilan dpra dalam aceh guna membicarakan tentang penggunaan lambang juga simbol bendera daerah tersebut.

sementara itu, pemerintah pusat selalu menggarap komunikasi intensif melalui pemprov aceh guna membeli kesepakatan dan menguntungkan kedua belah bagian.

pada dasarnya, pemerintah tidak melarang penggunaan bendera daerah dibuat jenis karakter tradisi lokal, hanya penggunaan lambang dan simbol pada bendera tersebut tidak boleh mengindikasikan gerakan separatisme daripada nkri.