RUU KUHAP matangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan

salah Salah satu poin penting di rancangan undang-undang kitab hukum acara pidana (ruu kuhap) dan ketika ini baru dibahas sebelum disahkan, yakni membahas serta mematangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan.

demikian dikatakan ketua publik dpp asosiasi advokat indonesia (aai) humphrey r.djemat dalam sela seminar nasional dan diskusi panel bertema integrated criminal justice system ataupun sistem peradilan pidana terpadu di surabaya, sabtu.

dalam ruu kuhap tercantum adanya lembaga dan diberi nama hakim pemeriksa pendahuluan, atau disebut dan hakim komisaris. wewenangnya, menilai jalannya penyidikan dan penuntutan serta wewenang lain dan diberikan oleh undang-undang, ujarnya.

menurut dia, eksistensi serta peran hakim pemeriksa pendahuluan tercantum pada sederat pasal pada ruu kuhap yang sudah ketika ini banyak selama meja dpr.

Informasi Lainnya:

hakim pemeriksa pendahuluan diberi wewenang menilai tahap penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, bahkan sampai penyadapan percakapan telepon, papar humphrey.

dalam ruu tersebut, serta dijelaskan peran polisi serta jaksa yang pada ini dapat melakukan penangkapan, penyitaan, penahanan pada tersangka akan diambil alih oleh hakim pemeriksa pendahuluan, sesuai yang tertuang pada draf ruu kuhap.

dalam rancangan kuhap yang diajukan pemerintah agar mengganti uu nomor 8 tahun 1981, tutur dia, kewenangan menahan seorang tersangka dalam rangka penyidikan paling berlalu diberikan di lima hari juga bisa diperpanjang lima hari dulu dengan jaksa penuntut publik.

selanjutnya, bila waktu penahanan habis dengan begini penyidik mengajukan permohonan dengan tertulis pada hakim pemeriksa pendahuluan dengan tembusan terhadap jaksa penuntut umum.

berikutnya, setelah mendapat surat dari penyidik perihal permohonan perpanjangan penahanan, hakim pemeriksa pendahuluan wajib mengenalkan serta menjelaskan terhadap tersangka.

pemberitahuan pada tersangka itu mampu disampaikan melalui surat ataupun mendatangi secara segera tersangka dengan menunjukan tindak pidana dan disangkakan, hak tersangka, dan perpanjangan penahanan. hakim pemeriksa pendahuluan bisa memperpanjang masa penahanan pada 20 hari juga perpanjangan itu diutarakan pada tersangka, ujarnya.

tidak cuma tersebut saja, hakim dan mampu memutuskan apakah betul tersangka dapat ditahan bagaimana tak. semisal, polisi, jaksa ataupun advokat dapat mengajukan permohonan seorang tersangka misal pada keadaan hamil serta lumpuh dengan demikian hakim pemeriksa yang ingin memutuskan apakah akan menggarap penahanan serta tidak.

bahkan, hakim pemeriksa pendahuluan dan diberi kewenangan memutuskan sah ataupun tidaknya penahanan. manakala telah penahanan dilakukan melalui tak sah, hakim pemeriksa pendahuluan mampu menetapkan tersangka berhak mendapatkan ganti kerugian.

humphrey menjelaskan, hakim pemeriksa pendahuluan dibebaskan daripada tugas mengadili seluruh jenis perkara dan tugas lain yang berkenaan melalui tugas pengadilan negeri. hakim juga tidak berkantor di pengadilan, akan tetapi berkantor dalam gampat ditempuh properti tahanan negara.

dia membuka tugas sebab jabatannya seorang diri juga penetapan serta putusan hakim pemeriksa pendahuluan tidak bisa diajukan banding serta kasasi, kata dia.