Ada kelalaian dalam kaburnya narapidana terorisme

kepala kantor wilayah kementerian hukum juga ham sulawesi tengah dwi prasetyo menyatakan ada kelalaian petugas hingga menyebabkan kaburnya narapidana kasus terorisme, basri, daripada lapas ampana selama kabupaten tojo una-una.

dwi prasetyo pada palu, senin, menyatakan, kesimpulan keberadaan kelalaian itu menurut hasil pemeriksaan tim investigasi yang sudah bertugas beberapa pekan 2012 pada lapas klas ii/b ampana, kabupaten tojo una-una.

dia menyatakan jenis kelalaian itu berupa ketiadaan pemberitahuan terhadap polisi ketika basri diijinkan menjenguk istrinya di kabupaten poso.

seharusnya banyak sebab basri adalah tahanan khusus dengan vonis 19 tahun, ujarnya.

Informasi Lainnya:

kelalaian selanjutnya adalah tidak ada pemberitahuan pada kepala lapas ii/b ampana dan tembusan pada kantor wilayah kementerian hukum serta ham sulawesi tengah.

ini merupakan pelanggaran serius, juga ada sanksinya, kata dwi prasetyo.

aparat dan kemungkinan mencari sanksi antara lain kepala lapas, petugas jaga, serta pengawal basri saat berkunjung ke poso.

dia dan menungkapkan, hasil investigasi tersebut serta sudah dilontarkan kepada kementerian hukum juga ham dalam jakarta. kita tunggu saja sanksi bagaimana dan mau diberikan, ujarnya.

basri kabur dari pengawalan petugas lapas klas ii/b ampana saat menjenguk istrinya di kabupaten poso dan berjarak kurang lebih 220 kilometer daripada tempatnya ditahan pada 19 april 2013.

basri diduga memanfaatkan kelengahan petugas usai melaksanakan shalat jumat pada poso.

basri alias ayas alias bagong merupakan laki-laki kelahiran gebang rejo, kecamatan poso kota, kabupaten poso, 37 tahun silam. pria yang divonis selama 2006 ini diduga baru berada dalam wilayah sulawesi tengah.

saat ini polisi baru memburu basri juga 21 buron kasus kekerasan poso lainnya yang dipimpin dengan santoso.