Legislator harapkan sengketa lahan diselesaikan melalui musyawarah

legislator dprd kalimantan sedang mengharapkan supaya pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota mengutamakan penyelesaian sengketa lahan diantara masyarakat juga perusahaan dengan musyawarah bukan jalur hukum.

kalau jalur hukum pasti penduduk ingin terus dirugikan sebab akses ke pengadilan minim bila dibandingkan melalui perusahaan, kata sekretaris komisi b dprd kalteng h kamaruddin hadi, di palangka raya, senin.

legislator dari daerah pemilihan iv wilayah daerah aliran sungai (das) barito itupun menyayangkan sikap pemerintah khususnya sekda kabupaten barito utara (barut) yang menyarankan sengketa lahan penduduk selama desa sikan, sikoi, hajak serta kandui dengan pt agu batang untuk diselesaikan dengan jalur hukum.

pria dan akrab disapa h tuat mengemukakan sengketa tersebut sesungguhnya baru di proses menyamakan persepsi sekaligus mengecek kebenaran data yang dimiliki warga melalui bagian perusahaan.

Informasi Lainnya:

seharusnya sekda mempertahankan budaya juga kultur warga barut yang menjual musyawarah mufakat. pernyataan dibawa jalur hukum menunjukkan kepanikan serta mau repot mengurus sengketa itu, ucap politisi ppp tersebut.

ia menerangkan daripada hasil rapat mendengar masukan antara penduduk juga pt agu batang yang difasilitasi dprd kalteng disepakati mesti dibentuk tim khusus juga mengerjakan pengecekan dalam lapangan.

pembentukan tim itu menurut permintaan penduduk dan hendak berbagai pihak mengecek lahan milik pt agu batang secara objektif luas arealnya telah sesuai hak guna usaha (hgu).

masyarakat dan berjanji tidak mau meributkan sengketa lahan tersebut manakala areal pt agu batang sudah pas hgu. sebaliknya apabila pt agu batang terbukti mengikuti lahan masyarakat dengan begini mesti dikembalikan, beber h tuat.

sekretaris komisi b dprd kalteng tersebut pun menyewa pemerintah provinsi maupun kabupaten kota selama 'bumi tambun 'bungai ini tidak cuma membela kepentingan investor melainkan harus netral juga objektif melaksanakan sengketa lahan.